PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG HUTAN KOTA
Medan, Desember 2020
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG HUTAN KOTA
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
MHD
Raihan Fernando 191201012
HUT 3 A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan
rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk
memenuhi syarat mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan bagi
mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara.
Penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut.,
M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kewirausahaan dan
teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam
penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kewirausahaan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya
PENDAHULUAN
Setiap
negara yang mendeklarasikan negara hukum tidak dapat dipisahkan dari peraturan
perundang-undangan. Hal ini wajar, karena Negara Hukum menggunakan peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman untuk membangun struktur negara dan
menjalankannya dalam pemerintahan sehari-hari. Karena pemerintah harus mengatur
negara menurut hukum, secara logika pemerintah tidak boleh melakukan tindakan
yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum. Implikasi lainnya adalah pemerintah
tidak dapat membuat peraturan atau keputusan tata usaha negara yang melanggar
konstitusi atau undang-undang Perlunya
tinjauan substantif atas kebijakan dan peraturan didasarkan pada dua alasan.
Pertama, masyarakat mengharapkan tindakan lembaga atau pejabat pemerintah
memberikan perlindungan hukum. Di sisi lain, bagi instansi atau pejabat
pemerintah, pengujian substantif menjadi batasan atau dasar untuk leluasa
mengambil tindakan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi. Alasan kedua adalah
alasan teoritis yang didorong oleh perkembangan hukum administrasi, terutama
konsep "besu" (penilaian) yang memiliki arti baru dan luas, merupakan
metode utama pengelolaan hukum (Nalle
dkk., 2013)
A.
Gambaran umum peraturan daerah kabupaten kuningan no 11 tahun 2013 tentang
hutan kota
Kabupaten
Kuningan terletak di kawasan pertanian di kaki Gunung Chiremai, memiliki sumber
air yang melimpah, diantaranya 620 mata air tawar dan 43 sungai kecil, dengan
total perpindahan 8.352 liter per detik, sehingga penuh potensi untuk usaha
pertanian terintegrasi dan diinvestasikan di perusahaan Gunakan air. Kabupaten
Kuningan adalah sebuah daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Terdapat 5
(lima) masalah lingkungan utama yang teridentifikasi, antara lain: 1) Perusakan
lahan akibat deforestasi, illegal logging, konversi lahan perkebunan dan
tanaman industri, ekstraksi minyak, industri dan pemukiman; 2) Keausan tepi
sungai akibat pengangkutan kapal-kapal besar dan cepat; 3) Pendangkalan sungai
akibat erosi tinggi, abrasi dan sedimentasi; 4) Gangguan pola aliran air
permukaan karena perubahan penggunaan lahan, keberadaan pelabuhan, dermaga dan
log ponds; ) Akibat pembuangan air limbah industri, pengolahan air balas kapal
domestik dan pengolahan limbah padat domestik, kualitas air mengalami
penurunan.
Pada bab
1 pasal 1 sampai dengan 4 menjelaskan betapa pentingnya hutan kota
yangmerumakan sebuah hamparan lahan yang ditumbuhi dengan pohon-pohon yang sama
dan rapat yang diatur sedimikian rupa di kota kecematan sekitar wilyah
penunjang kota kecamatan baik pada tahanh negara ataupun tanah hak milik
sendiri pemanfaatan hutan kota guna untuk menekan dan mengurangi tingginya suhu
yangada di perkotaan, mengurangipencemaran udara, menjaga terjadinya penurunan
air dan permukaan tanah mencegahbanjir,kekeringan dan memberikan kesejukan
padawilayah sekitarnya makadari itu pentingnya hutan kota guna untuk menjaga
iklim mikronya.
B.Penyelenggaraan
hutan kota
Hutan
di Desa Caracas, Kabupaten Kuning Selatan merupakan salah satu kawasan yang
akan dikembangkan menjadi hutan kota seluas 7 hektar. Penelitian yang dilakukan
di hutan kota Caracas adalah untuk mengetahui komposisi dan struktur vegetasi
yang ada sehingga dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi areal identifikasi
vegetasi untuk penelitian karakteristik lingkungan yang diperlukan bagi alam di
lingkungan. Kondisi pertumbuhan konsisten dengan vegetasi. Jenis vegetasi hutan
kota berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitarnya, membentuk suatu tipe hutan
kota (Akhmaddhian dkk.,2015)
Pada pasal 5 sampai 28
memberitahukan tentang penunjukkan hutan kota, pembangunan hutan kota,
penetapan hutan kota, dan pengelolan hutan kota pada penunjukkan hutan kota
merupakan gambaran dari lokasi dan luasnya hutan kota yang perlu dilindungi dan
yang akan dilestarikan dan penunjukkan lokasi dan luas hutan tersebut harus
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan bupati, ada beberapa pertimbangan
untuk penetapan lokasi dan luas yang sebagaimana maksud daalam pasal 6 yaitu
luas wilayah dimana harus mempunyailuas paling sedikit 0,25/100 hektar dan
mampu membantu memperbaiki iklim mikro, yang kedua yaitu jumlah penduduk,
tingkat pencemran dan kondisi fisik kota
Ada beberapa point penting yang
terdapat pada pasal 5 sampai pasal 28 antara lain pada pasal 14 ayat 2 terdapat
beberapa tipe kawasan hutan kota yaitu sebagai berikut tipe hutan kawasan
industri yaitu tipe hutan yang dimana hutan tersebut digunakan untuk
menghasilkan sebuah produk yang kedua tipe kawasan hutan permukiman yaitu
tipe hutan yang digunakan untuk melindungi
kawasan permukiman agar tidak terjadi bencana, yang ketiga tipe kawasan
rekreasi dan parawisata yaitu hutan yang dimanfaatkan maskayarakat sekitar
hutan untuk menghasilkan pendapatan ekonomi tipe kawasan pelastarian plasma
nuftah kawasan
pelestarian di dalam habitat aslinya (in situ)
dikawasan hutan produksi untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah baik dari jenis tumbuhan maupun
hewan dan jasad renik yang ke lima yaitu
tipe kawasan hutan perlindungan Hutan lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai pelindung sistem penyangga
kehidupan dan tipe kawasan pengamanan.
Pasal 26 yaitu pasal yang berisi tentang kegiatan yang dapat merusak hutan kota
yang menurukan fungsi dari hutan kota tersebut kegiatan yang dapat merusak
hutan tersebut adalah membakar, menebang, membuang limbah industri, mengerjakan,
menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak sah, melakukan aktifitas
sehari-hari atau berdagang secara sementara atau tetap tanpa seizin dari
pejabat yang berwenang.
C.
Peran serta dan pemberdayaan masyarakat pada bab III pasal 29-31
partisipasi masyarakat
merupakan hal yang
sangat diperlukan dalam rangka
mendukung kuningan sebagai
kabupaten konservasi, Konservasi merupakan hal
yang sensitif maka harus melibatkan
masyarakat, pengelolaan
lingkungan hidup tidak
berguna apabila tidak
mengikut sertakan masyarakat
dan keikutsertaan masyarakat
tanpa pengetahuan terhadap esensi
pengelolaan lingkungan hidup
meyebabkan pemborosan. Pasal 30 menjelaskan point penting ,mengikutsertakan masyarakat
yang mengerti prinsip
kelestarian menjadikan
pengelolaan lingkungan hidup
efektif dan efisien Adapun program-program yang melibatkan masyarakat
adalah sebagai berikut
1. 1. Pendidikan
Seruling
plan (siswa yang peduli lingkungan), Seruling adalah rencana yang memungkinkan
siswa berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan dengan cara menanam pohon di
lingkungan sekolah agar lingkungan menjadi asri dan nyaman dalam kegiatan
mengajar.Selain itu, rencana tersebut menuntut siswa baru untuk membawa jenis
pohon sebagai siswa untuk berpartisipasi. Sebagai kawasan lindung, sebagai
kawasan lindung, program ini terus dilanjutkan dan terus dikembangkan tidak
hanya di kalangan mahasiswa baru di kawasan Kuning Selatan saja, namun sudah
meluas hingga perguruan tinggi melalui kegiatan. Jika
mahasiswa baru menanam pohon di perguruan tinggi di kabupaten Kuningan. Selain
kegiatan penanaman pohon, kurikulum pendidikan di Kabupaten Kuningan juga
mencakup kegiatan konservasi. Proyek seruling dilaksanakan oleh beberapa
sekolah, seperti SMKN 1 Kuningan yang melakukan penanaman pohon di Kecamatan
Cigugur, dan Sekolah Menengah Atas ITUS melakukan penanaman pohon di lereng
Gunung Cermai. Dengan dukungan semua pihak maka pemerintah daerah kuningan
mendapatkan sertifikat atau penghargaan di bidang perlindungan lingkungan yaitu
Kalpataru yang diperoleh Bupati Kuningan untuk bina lingkungan di bawah
kerangka Bupati, serta mendapat sertifikat dari Kementerian Kuningan.
Penghargaan, dan memenangkan penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan
prestasi terkait lainnya di bidang lingkungan. Kabupaten Kuningan juga telah
meraih pelestarian lingkungan, seperti Penghargaan Adiwiyata yang diraih
SMPN 1 Pasawahan
dan SMPN 2 Pasawahan sebagai sekolah berwawasan
lingkungan.
2. 2. Penyuluhan dan Isolasi
Rencana
Alat Perlindungan Lingkungan (Apel) Apel adalah rencana untuk menghubungi
aparat Pemerintah Kabupaten Kuningan, yaitu melalui penanaman dan promosi, Hari
Bumi dan pohon terkait hari raya lainnya, dalam rencananya akan dipromosikan
pemerintah daerah. Setiap pegawai atau peralatan di wajibkan menyediakan dan
menanam pohon di areal yang teridentifikasi, yang tentunya merupakan kegiatan
yang sangat baik untuk mendukung rencana pemerintah daerah.
3. 3. bantuan
teknis dan insentif
Program Pemberdayaan Pengantin Perlindungan Lingkungan (Pepeling), Pepeling Merupakan proyek kerjasama dengan Kementerian Agama Dalam prosedur ini, setiap calon pengantin harus menikah Sediakan 10 anakan untuk ditanam lembaga (Akhmaddhian dkk., 2015).
D.
Pembinaan
dan pengawasan pasal 32
Ayat satu Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan hutan kota merupakan tanggung jawab pemerintah
daerah. Pemerintah
daerah memiliki peran strategis yang sangat penting Memberikan pengetahuan dan
upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Air dan aplikasinya di
semua lapisan masyarakat bisa Dibagi menjadi 3 yaitu
1. Politisi
dan pembuat keputusan mereka perlu memahami Menghemat air dapat membantu
menyelesaikan masalah Kekurangan air, sekaligus memberikan manfaat dan sosial
ekonomi lingkungan. Politisi dan pembuat kebijakan Dalam ahli teknis dan
publik. Selain itu, yang lebih penting, mereka bisa Menjadi perantara untuk
membangun kemitraan antara departemen yang berbeda Perlu mengembangkan
konservasi air secara efektif.
2. Peran
pengelola dan ahli air yang terlibat dalam perencanaan, Pengembangan dan
pengelolaan sistem air, termasuk pengelola dan Ilmuwan terlibat dalam pekerjaan
perlindungan lingkungan. berarti Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan
pentingnya teknologi proteksi Perlu dimasukkan dalam rencana rinci dan
konstruksi sistem Pasokan air bersih. Selain itu, penelitian ini bertujuan
untuk Tunjukkan bahwa teknologi sosial (pemasaran sosial) bisa Digunakan untuk
meningkatkan kesadaran akan kebutuhan manajemen Butuh air.
3. Media massa dan pendidik, pengetahuan mereka di lapangan Penyiraman mungkin hanya sedikit, tetapi mereka ahli dalam hubungan masyarakat, Komunikasi, pemasaran dan pendidikan. Penjelasan langkah ini Bagi mereka, betapa beragamnya keterampilan itu Mendukung terwujudnya isu konservasi air di masyarakat.
D.BAB
V PEMBIAYAAN Pasal 33
Dana pengelolaan hutan
kota yang disebutkan dalam peraturan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD), APBD provinsi, APBN dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
E.
BAB
VI GUGATAN PERWAKILAN pasal 34
Masyarakat
berhak menuntut perwakilan pengadilan dan / atau melapor ke lembaga penegak
hukum Kerusakan hutan kota merusak kehidupan masyarakat dan Hak untuk
mengajukan tindakan berdasarkan ayat (1) Terbatas pada persyaratan pengelolaan
hutan kota Tidak sesuai dengan hukum Berlaku.
F.
BAB VII PENYIDIK Pasal 35
Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menginformasikan Mulai investigasi dan kirimkan hasil
investigasi Transfer ke jaksa penuntut sesuai kebutuhan Undang-Undang Nomor 08
Tahun 1981 tentang Buku Hukum Acara Pidana
G.
BAB
VIII KETENTUAAN PIDANA Pasal 36
Setiap orang / badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, - (50 juta rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
Akhmaddhian, Suwari, Anthon F. 2015.
Partisipasi Masyarakat dalam
Mewujudkan
Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi (Studi di Kabupaten
Kuningan). UNIFIKASI:
Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Rahayu,
Ayu S, Ilham A, Nina H. 2018
. KEANEKARAGAMAN JENIS
TUMBUHAN DI HUTAN KOTA CARACAS
KABUPATEN
KUNINGAN. Wanaraksa, 10(01).
Nalle,
V. I. W. (2013). Kewenangan Yudikatif dalam Pengujian Peraturan
kebijakan. Jurnal Yudisial, 6(1),
33-47.

Komentar
Posting Komentar