PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG HUTAN KOTA


 

Medan,     Desember  2020

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG HUTAN KOTA

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 Oleh :

MHD Raihan Fernando                   191201012

HUT 3 A

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis  mengucapkan  terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kewirausahaan dan teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan  ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kewirausahaan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya

                                        PENDAHULUAN

                        

Setiap negara yang mendeklarasikan negara hukum tidak dapat dipisahkan dari peraturan perundang-undangan. Hal ini wajar, karena Negara Hukum menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman untuk membangun struktur negara dan menjalankannya dalam pemerintahan sehari-hari. Karena pemerintah harus mengatur negara menurut hukum, secara logika pemerintah tidak boleh melakukan tindakan yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum. Implikasi lainnya adalah pemerintah tidak dapat membuat peraturan atau keputusan tata usaha negara yang melanggar konstitusi atau undang-undang Perlunya tinjauan substantif atas kebijakan dan peraturan didasarkan pada dua alasan. Pertama, masyarakat mengharapkan tindakan lembaga atau pejabat pemerintah memberikan perlindungan hukum. Di sisi lain, bagi instansi atau pejabat pemerintah, pengujian substantif menjadi batasan atau dasar untuk leluasa mengambil tindakan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi. Alasan kedua adalah alasan teoritis yang didorong oleh perkembangan hukum administrasi, terutama konsep "besu" (penilaian) yang memiliki arti baru dan luas, merupakan metode utama pengelolaan hukum (Nalle dkk., 2013)

 PEMBAHASAN

A. Gambaran umum peraturan daerah kabupaten kuningan no 11 tahun 2013 tentang hutan kota

Kabupaten Kuningan terletak di kawasan pertanian di kaki Gunung Chiremai, memiliki sumber air yang melimpah, diantaranya 620 mata air tawar dan 43 sungai kecil, dengan total perpindahan 8.352 liter per detik, sehingga penuh potensi untuk usaha pertanian terintegrasi dan diinvestasikan di perusahaan Gunakan air. Kabupaten Kuningan adalah sebuah daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Terdapat 5 (lima) masalah lingkungan utama yang teridentifikasi, antara lain: 1) Perusakan lahan akibat deforestasi, illegal logging, konversi lahan perkebunan dan tanaman industri, ekstraksi minyak, industri dan pemukiman; 2) Keausan tepi sungai akibat pengangkutan kapal-kapal besar dan cepat; 3) Pendangkalan sungai akibat erosi tinggi, abrasi dan sedimentasi; 4) Gangguan pola aliran air permukaan karena perubahan penggunaan lahan, keberadaan pelabuhan, dermaga dan log ponds; ) Akibat pembuangan air limbah industri, pengolahan air balas kapal domestik dan pengolahan limbah padat domestik, kualitas air mengalami penurunan.

            Pada bab 1 pasal 1 sampai dengan 4 menjelaskan betapa pentingnya hutan kota yangmerumakan sebuah hamparan lahan yang ditumbuhi dengan pohon-pohon yang sama dan rapat yang diatur sedimikian rupa di kota kecematan sekitar wilyah penunjang kota kecamatan baik pada tahanh negara ataupun tanah hak milik sendiri pemanfaatan hutan kota guna untuk menekan dan mengurangi tingginya suhu yangada di perkotaan, mengurangipencemaran udara, menjaga terjadinya penurunan air dan permukaan tanah mencegahbanjir,kekeringan dan memberikan kesejukan padawilayah sekitarnya makadari itu pentingnya hutan kota guna untuk menjaga iklim mikronya.

B.Penyelenggaraan hutan kota

            Hutan di Desa Caracas, Kabupaten Kuning Selatan merupakan salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi hutan kota seluas 7 hektar. Penelitian yang dilakukan di hutan kota Caracas adalah untuk mengetahui komposisi dan struktur vegetasi yang ada sehingga dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi areal identifikasi vegetasi untuk penelitian karakteristik lingkungan yang diperlukan bagi alam di lingkungan. Kondisi pertumbuhan konsisten dengan vegetasi. Jenis vegetasi hutan kota berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitarnya, membentuk suatu tipe hutan kota (Akhmaddhian dkk.,2015)

            Pada pasal 5 sampai 28 memberitahukan tentang penunjukkan hutan kota, pembangunan hutan kota, penetapan hutan kota, dan pengelolan hutan kota pada penunjukkan hutan kota merupakan gambaran dari lokasi dan luasnya hutan kota yang perlu dilindungi dan yang akan dilestarikan dan penunjukkan lokasi dan luas hutan tersebut harus ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan bupati, ada beberapa pertimbangan untuk penetapan lokasi dan luas yang sebagaimana maksud daalam pasal 6 yaitu luas wilayah dimana harus mempunyailuas paling sedikit 0,25/100 hektar dan mampu membantu memperbaiki iklim mikro, yang kedua yaitu jumlah penduduk, tingkat pencemran dan kondisi fisik kota

                Ada beberapa point  penting yang terdapat pada pasal 5 sampai pasal 28 antara lain pada pasal 14 ayat 2 terdapat beberapa tipe kawasan hutan kota yaitu sebagai berikut tipe hutan kawasan industri yaitu tipe hutan yang dimana hutan tersebut digunakan untuk menghasilkan sebuah produk yang kedua tipe kawasan hutan permukiman yaitu tipe  hutan yang digunakan untuk melindungi kawasan permukiman agar tidak terjadi bencana, yang ketiga tipe kawasan rekreasi dan parawisata yaitu hutan yang dimanfaatkan maskayarakat sekitar hutan untuk menghasilkan pendapatan ekonomi tipe kawasan pelastarian plasma nuftah kawasan pelestarian di dalam habitat aslinya (in situ) dikawasan hutan produksi untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah baik dari jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik yang ke lima yaitu tipe kawasan hutan perlindungan Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan dan tipe kawasan pengamanan. Pasal 26 yaitu pasal yang berisi tentang kegiatan yang dapat merusak hutan kota yang menurukan fungsi dari hutan kota tersebut kegiatan yang dapat merusak hutan tersebut adalah membakar, menebang, membuang limbah industri, mengerjakan, menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak sah, melakukan aktifitas sehari-hari atau berdagang secara sementara atau tetap tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

 

C. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat pada bab III pasal 29-31

            partisipasi  masyarakat  merupakan  hal  yang  sangat  diperlukan  dalam rangka  mendukung  kuningan  sebagai  kabupaten  konservasi,  Konservasi merupakan  hal  yang  sensitif  maka  harus  melibatkan  masyarakat, pengelolaan  lingkungan  hidup  tidak  berguna  apabila  tidak  mengikut sertakan masyarakat  dan  keikutsertaan  masyarakat  tanpa  pengetahuan terhadap  esensi  pengelolaan  lingkungan  hidup  meyebabkan  pemborosan. Pasal 30 menjelaskan point penting  ,mengikutsertakan  masyarakat  yang  mengerti  prinsip  kelestarian menjadikan  pengelolaan  lingkungan  hidup  efektif  dan  efisien Adapun  program-program yang melibatkan masyarakat adalah sebagai berikut

1.      1. Pendidikan

Seruling plan (siswa yang peduli lingkungan), Seruling adalah rencana yang memungkinkan siswa berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan dengan cara menanam pohon di lingkungan sekolah agar lingkungan menjadi asri dan nyaman dalam kegiatan mengajar.Selain itu, rencana tersebut menuntut siswa baru untuk membawa jenis pohon sebagai siswa untuk berpartisipasi. Sebagai kawasan lindung, sebagai kawasan lindung, program ini terus dilanjutkan dan terus dikembangkan tidak hanya di kalangan mahasiswa baru di kawasan Kuning Selatan saja, namun sudah meluas hingga perguruan tinggi melalui kegiatan. Jika mahasiswa baru menanam pohon di perguruan tinggi di kabupaten Kuningan. Selain kegiatan penanaman pohon, kurikulum pendidikan di Kabupaten Kuningan juga mencakup kegiatan konservasi. Proyek seruling dilaksanakan oleh beberapa sekolah, seperti SMKN 1 Kuningan yang melakukan penanaman pohon di Kecamatan Cigugur, dan Sekolah Menengah Atas ITUS melakukan penanaman pohon di lereng Gunung Cermai. Dengan dukungan semua pihak maka pemerintah daerah kuningan mendapatkan sertifikat atau penghargaan di bidang perlindungan lingkungan yaitu Kalpataru yang diperoleh Bupati Kuningan untuk bina lingkungan di bawah kerangka Bupati, serta mendapat sertifikat dari Kementerian Kuningan. Penghargaan, dan memenangkan penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan prestasi terkait lainnya di bidang lingkungan. Kabupaten Kuningan juga telah meraih pelestarian lingkungan, seperti Penghargaan Adiwiyata yang  diraih  SMPN  1  Pasawahan  dan  SMPN  2 Pasawahan sebagai sekolah berwawasan lingkungan.

2.     2.  Penyuluhan dan Isolasi

    Rencana Alat Perlindungan Lingkungan (Apel) Apel adalah rencana untuk menghubungi aparat Pemerintah Kabupaten Kuningan, yaitu melalui penanaman dan promosi, Hari Bumi dan pohon terkait hari raya lainnya, dalam rencananya akan dipromosikan pemerintah daerah. Setiap pegawai atau peralatan di wajibkan menyediakan dan menanam pohon di areal yang teridentifikasi, yang tentunya merupakan kegiatan yang sangat baik untuk mendukung rencana pemerintah daerah.

3.      3. bantuan teknis dan insentif

    Program Pemberdayaan Pengantin Perlindungan Lingkungan (Pepeling), Pepeling Merupakan proyek kerjasama dengan Kementerian Agama Dalam prosedur ini, setiap calon pengantin harus menikah Sediakan 10 anakan untuk ditanam lembaga (Akhmaddhian dkk., 2015).

D. Pembinaan dan pengawasan pasal 32

            Ayat satu Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan hutan kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis yang sangat penting Memberikan pengetahuan dan upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Air dan aplikasinya di semua lapisan masyarakat bisa Dibagi menjadi 3 yaitu

1.      Politisi dan pembuat keputusan mereka perlu memahami Menghemat air dapat membantu menyelesaikan masalah Kekurangan air, sekaligus memberikan manfaat dan sosial ekonomi lingkungan. Politisi dan pembuat kebijakan Dalam ahli teknis dan publik. Selain itu, yang lebih penting, mereka bisa Menjadi perantara untuk membangun kemitraan antara departemen yang berbeda Perlu mengembangkan konservasi air secara efektif.

2.      Peran pengelola dan ahli air yang terlibat dalam perencanaan, Pengembangan dan pengelolaan sistem air, termasuk pengelola dan Ilmuwan terlibat dalam pekerjaan perlindungan lingkungan. berarti Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya teknologi proteksi Perlu dimasukkan dalam rencana rinci dan konstruksi sistem Pasokan air bersih. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk Tunjukkan bahwa teknologi sosial (pemasaran sosial) bisa Digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan manajemen Butuh air.

3.      Media massa dan pendidik, pengetahuan mereka di lapangan Penyiraman mungkin hanya sedikit, tetapi mereka ahli dalam hubungan masyarakat, Komunikasi, pemasaran dan pendidikan. Penjelasan langkah ini Bagi mereka, betapa beragamnya keterampilan itu Mendukung terwujudnya isu konservasi air di masyarakat. 

D.BAB V PEMBIAYAAN Pasal 33

Dana pengelolaan hutan kota yang disebutkan dalam peraturan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD), APBD provinsi, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

E. BAB VI GUGATAN PERWAKILAN pasal 34

            Masyarakat berhak menuntut perwakilan pengadilan dan / atau melapor ke lembaga penegak hukum Kerusakan hutan kota merusak kehidupan masyarakat dan Hak untuk mengajukan tindakan berdasarkan ayat (1) Terbatas pada persyaratan pengelolaan hutan kota Tidak sesuai dengan hukum Berlaku.

F. BAB VII PENYIDIK Pasal 35

            Penyidik ​​sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menginformasikan Mulai investigasi dan kirimkan hasil investigasi Transfer ke jaksa penuntut sesuai kebutuhan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Buku Hukum Acara Pidana

G. BAB VIII KETENTUAAN PIDANA Pasal 36

            Setiap orang / badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, - (50 juta rupiah).

DAFTAR PUSTAKA

Akhmaddhian, Suwari, Anthon F. 2015. Partisipasi Masyarakat dalam

            Mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi (Studi di Kabupaten

            Kuningan). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum2(1).

Rahayu, Ayu S, Ilham A, Nina H. 2018 . KEANEKARAGAMAN JENIS

            TUMBUHAN DI HUTAN KOTA CARACAS KABUPATEN

            KUNINGAN. Wanaraksa10(01).

Nalle, V. I. W. (2013). Kewenangan Yudikatif dalam Pengujian Peraturan

            kebijakan. Jurnal Yudisial6(1), 33-47.

 

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini